Kamis, 14 Juni 2012

WORKSHOP SINERGI DENGAN PEMERINTAH


Aswaja_Post (Kalianda) Lakpesdam NU Kabupaten Lampung Selatan melalui Program PNPM Peduli menggelar kegiatan Workshop dengan pemerintah di Balai Desa Sukaraja Kecamatan Raja Basa. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang mempertemukan akan antara kelompok Nelayan binaan Lakpesdam Kabupaten Lampung Selatan “Harapan Bahari” dengan Pemerintah setempat. Tujuannya agar adanya hubungan sinergisitas antara tim program (Lakpesdam NU), Kelompok Harapan Bahari dengan Pemerintah. Selain itu adanya rasa memiliki program bersama antar lakpesdam dan pemerintah sehingga harapan kedepan kelompok binaan dapat berkembang secara terus-menerus. Ujar Mushlihun.

Hadir pada kegiatan ini Bapak Jhoner si Butar-butar, S.Pi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lampung Selatan, Effendy MS Kepala Desa Sukaraja. Lilik Chotimatul Adwiyah, S.Ag wakil ketua PC. Lakpesdam Lampung Selatan, Titut Sudiono Sekretaris PW. Lakpesdam Lampung Muslihun wakil ketua PCNU Kabupaten Lampung Selatan. Kami sangat senang sampai hari ini masih ada binaan dari lambaga yang peduli terhadap warga nelayan, karena baru kali ini ada lembaga yang secara intensif mau membimbing kelompok nelayan. Harapannya pemerintah dalam hal ini DKP Kabupaten Lampung Selatan dapat memprioritaskan pembinaan terhadap kelompok yang memang sudah terbina seperti kelompok Harapan Bahari ini. Harap Effendy.

Setelah acara ditemui Jhoner mengatakan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lampung Selatan akan membantu warga nelayan (kelompok nelayan) sesuai dengan kenerja kelompok. Apabila kelompok memiliki ghiroh untuk berkembang tentunya bantuan akan kami berikan. Saat ini banyak program yang akan dilakukan Pemerintah, tapi mungkin sampai kepda warga Sukaraja khususnya karena memang saat ini pemerintah masih melihat kelompok-kelompok mana yang layak untuk menerima program.

Dari 33 cabang yang menerima program PNPM Peduli ini sepatutnya kita bersyukur dan memanfaatkan program ini dengan maksimal. Kedepan kerjasama antar kelompok dan antar tim program yang lebih baik karena Program ini dalam rencana awal untuk tahun pertama akan berakhir sampai bulan juni, namun diperjalannya karena keberhasilan bersama anatar tim program dan kelompok maka program tahun pertama ini di perpanjang sampai bulan Desember. Harap Titut.

Mutakin selaku Community Organizer (CO) Program ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan bahwa pihaknya siap terus mendampingi dan membina kelompok sehingga kelompok mampu untuk mandiri. Beberapa bulan yang lalu program PNPM Peduli ini telah berjalan memberikan pelatihan-pelatihan kepada kelompok dan memberikan pinjaman sarana prasarana usaha seperti giling bakso, perahu, mesin, mesin jenset, mesin dan peralatan tangkap lainnya. Untuk 6 bulan kedepan program lebih fokus kepada peningkatan Sumberdaya Manusia yakni melakukan pelatihan-pelatihan. tutup Mutakin.

Rabu, 11 April 2012

Pesantren dan Tantantangan Radikalisme

oleh : Arief Fauzi Marzuki (Sekretaris PW GP ANSOR DIY) 

PERISTIWA ledakan yang terjadi di Pesantren Umar Bin Khattab (UBK), Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pimpinan Abrori yang diduga mengajarkan teorisme, men coreng lembaga pendidikan Islam yang paling kuno di negeri ini.
Pesantren yang kebanyakan dihuni oleh para kiai dan santri  warga nahdliyyin yang notabene sebagai pendiri bangsa ini, sangat dirugikan dengan kejadian di Pesantren UBK tersebut. Pesantren ternyata saat ini dimanfaatkan oleh para kelompok-kelompok yang ingin mengajarkan terorisme, melawan Negara dan ingin menghancurkan NKRI.
Pada Senin 11 Juli 2011, terjadi ledakan yang menewaskan Firdaus, seorang guru, di Ponpes Umar bin Khattab. Pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah korban tewas akibat ledakan atau sebab lain. Sedangkan pihak UBK melarang polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan para santri berusaha menghadang polisi untuk masuk pesantren.
Ketertutupan dan ketidakakomodatifan dengan masyarakat dan pihak aparat menunjukkan pesantren UBK bukan seperti pesantren yang bertradisi di Indonesia. Masyarakat pun paham, bahwa pesantren tersebut bisa dipastikan bukan pesantren yang ada dalam tradisi nahdliyyin.
Pesantren adalah bentuk pendidikan asli Indonesia, yang kehadirannya penuh dengan semangat patriotisme kepada Tanah Air. Bukan malahan merongrong keberadaan NKRI, yang susah payah diperjuangkan oleh para sesepuh kita dari pesantren.
Pesantren merupakan pendidikan Islam tertua. Lahir, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Pesantren juga merupakan media pendidikan seiring masuknya Islam ke Indonesia sejak abad ke 13 M dan mengalami pertumbuhan yang signifikan pada abad-abad berikutnya hingga menjadi agama mayoritas.
Pesantren merupakan pendidikan asli Indonesia yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai lokal, baik fisik maupun tata nilai dengan keislaman sehingga berpadu pada Islam Nusantara yang toleran dan moderat, yang menjadi ciri utama dan khas pesantren Ahlussunnah waljamaah (Aswaja) yang banyak dikelola para ulama Nahdliyyin.
Kemampuan adaptasi ini membuat pesantren dengan mudah diterima oleh masyarakat. Kehadirannya tidak mengganggu tradisi yang ada, sehingga pesantren tidak sekadar menjadi budaya pendidikan, tetapi telah menjadi subkultur tersendiri, menjadi suatu lembaga sosial-budaya yang utuh dan menjadi rujukan masyarakat dalam berpikir dan bertindak.
Kesuksesan tersebut tidak bisa dilepaskan dari penyebar Islam Nusantara dalam mendialektikkan budaya dan agama hingga keduanya bertemu dan saling mengisi. Di sini pesantren punya peran yang kuat di masyarakat  Seperti pesantren yang didirikan oleh Raden Rahmat di Ampel Denta Surabaya dan Sunan Giri di Giri. (Imam Jazuli: 2011).
Keberhasilannya menciptakan tradisi belajar antara kyai-santri dalam sebuah komplek pondokan, masjid, rumah kyai atau pengasuh, ditiru berbagai kelompok  Islam yang ada di Indonesia. Bahkan, tidak bisa dipungkiri Kementerian Agama RI juga pernah menggunakan model pendidikan seperti pesantren dalam rangka mempunyai bibit unggul dalam belajar keagamaan, seperti program Madrasah Aliyah Program Khusus (MA PK).

Tantantangan Radikalisme
Wakil Ketua Umum PBNU H As’ad Said Ali mengingatkan, umat Islam Indonesia dan kaum santri, pada khususnya, sedang dihadapkan pada dua persoalan besar, yaitu serbuan radikalisme Islam atau fundamentalisme agama di satu sisi dan disisi lain, menghadapi fundamentalisme pasar bebas yang dikenal dengan liberalisme.
Mereka sama-sama fundamentalis, membawa ideologi keras yang tidak bisa dikompromikan dengan budaya setempat. Pertarungan ideologi tersebut memberi andil besar terhadap terjadinya krisis di berbagai bidang kehidupan.
Pesantren juga mengadopsi mo dernitas, meskipun bukan tanpa risiko. Penerimaan budaya modern tanpa reserve dapat menimbulkan kehilangan orientasi, sedangkan penolakan mentah-mentah akan menjadi beku dan kehilangan arah. Prinsip yang dipegang pesantren adalah al muhafadzatu alal qadimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah, yang artinya mempertahankan yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik. Ini merupakan jalan tengah strategi pengembangan kebudayaan yang ideal.
Pesantren, sebagaimana diajarkan oleh para ulama, memiliki relevansi tersendiri dalam menghadapi ancaman kedua macam fundamentalisme ini. Prinsip dan strategi para ulama dan kiai pesantren masih relevan dalam menghadapi krisis identitas saat ini. (NU Online,26/6).
As’ad Ali juga berharap agar umat Islam melakukan evaluasi paradigma pengembangan Islam dan sosial yang dilakukan selama ini, agar sesuai dengan paradigma yang dibangun para ulama terdahulu, dan pesantren bisa menjadi pusat pengembangan budaya, bukan sekadar menjadi konsumen budaya dan pemikiran dari luar.
Dalam situasi dunia yang sedang kacau seperti ini, semestinya kalangan pesantren Indonesia mam pu memberikan berbagai solusi, bahkan alternatif agar tercipta kehidupan dunia yang lebih harmoni dan lebih sejahtera.
Peristiwa di pesantren UBK ini, menjadi pelajaran yang penting bagi pemerintah juga masyarakat luas untuk melakukan koreksi. Untuk yang akan menyantrikan putra-putrinya di pesantren. KH Hasyim Muzadi menyarankan secara sederhana; yaitu dilihat siapa kyainya yang mengasuh, kitab-kitab apa yang diajarkannya, bagaimana para alumninya berkiprah di masyarakat. Kalau tidak diketahui sebelumnya, bisa-bisa anak kita masuk ke dalam kelompok Radikal tapi berbaju pesantren. Wallahua’lam

sumber : http://radarlambar.co.id/opini/6354-pesantren-dan-tantantangan-radikalisme

Selasa, 10 April 2012

Ancaman Mendagri

M.Iwan Satriawan (Alumni PMII & Dosen Hukum Tata Negara
Universitas Lampung)

GELOMBANG demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat seakan tiada henti menjelang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) awal April lalu.
Di daerah maupun di pusat (baca: Jakarta), aktivis mahasiswa, buruh, fungsionaris dan kader partai politik, serta wakil kepala daerah ikut berdemonstrasi. Hal ini tampak pada Wakil Wali Kota Surabaya Bambang D.H. dan Wakil Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo.
Merasa gerah dengan tingkah pola bawahannya di daerah yang tidak menjalankan asas kepatutan yang diemban daerah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan ancaman akan menindak kepala daerah yang mendukung aksi demo menentang kenaikan harga BBM. Sanksi terberat adalah pemecatan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Namun, para wakil kepala daerah tersebut bukannya malah surut. Mereka justru menantang secara terbuka Mendagri untuk menggunakan instrumen yang melekat kepadanya untuk melaksanakan ancamannya tersebut.
Kepemilikan Kepala Daerah
Jika ditinjau dari segi hukum tata negara, apakah yang telah dilakukan oleh beberapa wakil kepala daerah selama ini dapat dikatakan melanggar undang-undang sehingga layak untuk dipecat? Menurut penulis, setidaknya ada tiga alasan yang dapat dikemukakan untuk mejawab hal tersebut.
Pertama, sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Dilaksanakannya Pilkada Langsung, maka kepemilikan kepala daerah menjadi setengah dimiliki pusat. Ini sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 20. Sementara setengahnya lagi adalah milik daerah karena dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD atau presiden.
Sehingga, dalam hal ini kepala daerah dapat melaksanakan instrumen yang ada kepadanya, yaitu terdapat pada Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2004 dan UUD 1945 Pasal 28. Di sinilah akar kekacauan pemerintahan di mana Pemerintah Pusat sudah kehilangan wibawanya di daerah.
Hal ini dapat dicontohkan kasus yang melanda Wali Kota Bogor Diani Budiarto dalam kasus GKI Yasmin. Kebijakan Wali Kota Bogor itu jelas-jelas melanggar kebebasan beragama bagi setiap penduduk Indonesia sebagaimana dijamin konstitusi. Kita bertanya balik, apakah ketidakpedulian Pemerintah Pusat (baca: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) atas tindakan Wali Kota Bogor itu bukan merupakan tindakan tidak mendidik dari Pemerintah Pusat?
Bukankah dengan kejadian ini justru Presiden SBY-lah yang telah membuat sejarah hitam dalam catatan kebebasan beragama di NKRI ini? Dalam Pasal 29 UUD 1945 disebutkan, negara menjamin dan melindungi kebebasan beragama dan menjalankan ibadahnya itu bagi setiap warga negaranya. Pelaksanaannya dibebankan kepada pimpinan bangsa dan negara, yakni Presiden.
Alasan Pemberhentian
Kedua, dalam hal penghentian jabatan kepala daerah. Jika mengacu pada Pasal 123 Ayat 1,2,3 dan 4 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dijelaskan bahwa kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Mengenai frasa diberhentikan ini apabila kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 101 PP No. 6 Tahun 2005. Dan, hal ini tanpa persetujuan DPRD, Presiden dapat memberhentikan kepala daerah apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang dihukum minimal 5 tahun atau lebih. Namun, jika tidak, pemberhentian kepala daerah harus melalui usulan DPRD bahwa kepala daerah dianggap melanggar sumpah jabatan dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Ketiga, Pasal 7 Ayat 6 UU 22/2011 tentang APBN 2012 yang menyatakan bahwa harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Berkaca pada bunyi undang-undang ini, apa yang telah dilakukan wakil kepala daerah adalah dalam rangka menjalankan amanat undang-undang. Senyampang bunyi undang-undang ini belum diubah maka tindakan wakil kepala daerah dapat dibenarkan.
Pusat Tidak Berdaya
Dari fenomena tersebut di atas, ketidakberdayaan Pemerintah Pusat dalam mengelola pemerintahan daerah adalah inti dari disharmoni ini. Pemerintah Pusat tidak tegas dan tanggap dalam menjalankan amanat undang-undang. Baik mengenai pemberantasan korupsi hingga tanggung jawab dalam menyejahterakan rakyat.
Seharusnya, kenaikan harga BBM memang tidak serta merta, melainkan setahap demi setahap dan dilakukan pertahun sehingga tidak menimbulkan gejolak di kalangan grass root (akar rumput). Dan, hal ini juga harus diringi dengan kinerja pemerintah yang bersih dan baik, khususnya mengenai penegakkan hukum dan memberantas kemiskinan. 

sumber : http://www.lampungpost.com/opini/31252-ancaman-mendagri.html

Sabtu, 07 April 2012

RUU Perguruan Tinggi : Lepas Tanggung Jawab Pemerintah Dengan Mengkomersialisasikan Pendidikan


Oleh : Mutakin (Aktivis PMII Cabang Bandar Lampung)

UUD 1945 Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Pasal tersebut sudah jelas, bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pendidikan kepada rakyatnya dengan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk menjangkau biaya pendidikan.  namun akibat menguatnya liberalisasi ekonomi dan krisis multidimensi di Indonesia memberikan legitimasi pada pemerintah untuk melakukan komersialisasi pendidikan. penyelenggaraan yang pada mulanya merupakan tanggung jawab negara, kemudian dengan RUU PT tanggung jawab itu akan diserahkan kepada Perguruan Tinggi. Kandungan RUU PT tersebut adalah menginginkan otonomi perguruan tinggi (semua urusan pengelolaan perguruan tinggi diserahkan kepada pihak aparat PT tersebut).

Dengan disahkannya UU PT ini, aset PT bebas disewakan oleh PT dengan biaya mahal dan pihak PT bebas membuat usaha untuk memperoleh biaya pembangunan kampus dan mutu pendidikan di perguruan tinggi. Sehingga PT tidak lagi memiliki budaya akademik melainkan budaya ekonomis. Para dosen tidak lagi memiliki mentalitas pendidikan melainkan mentalitas pedagang.

Rencananya RUU PT  akan di sahkan oleh Komisi X DPR pada tanggal 10 April 2012. Sebelum disahkannya RUU PT banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, baik dari kalangan mahasiswa maupun pihak perguruan tinggi swasta. Karena mereka menilai sangat merugikan rakyat kecil dan beberapa ketentuan dinilai merugikan kelangsungan PTS.

Menurut pengamat pendidikan  M Abduh Zen bahwa, skema Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) dipayungi pemikiran otonomi PT sehingga gagasan dan semangat yang muncul melepaskan tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan. Hal ini akan menjadi sumber komersialisasi pendidikan tinggi dan akan semakin menjatuhkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Dengan skema seperti yang ada di RUU PT tersebut aparat kampus akan sibuk dengan urusan bisnis dan bahkan iklim akademik kampus tergerus oleh aktivitas bisnis. 

Edy suharto menyatakan bahwa, ada beberapa alasan yang mendasari terjadinya komersialisasi pendidikan diantara : 1) swastanisasi; diibaratkan seperti barang-barang konsumsi lainnya, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai public good, melainkan private good yang tidak lagi harus disediakan oleh pemerintah secara massal untuk menjamin harga murah. 2) pemerintah merasa tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai sektor pendidikan. Keadaan ini bisa real pemerintah kekurangan dana namun bisa juga palsu. Artinya, pemerintah bukan tidak mampu, melainkan tidak mau atau tidak memiliki visi untuk berinvestasi di bidang pendidikan.  pemerintah lebih suka membelanjakan anggaran untuk membeli mobil mewah dan membangun gedung mewah. 3) pemerintah tidak mampu mengelola pendidikan sebagai sektor publik dengan baik 4) lembaga pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi selama ini tidak memiliki kreativitas dan inovasi sehingga hanya mengandalkan mahasiswa sebagai target utama perolehan dana.

Apabila RUU PT disahkan dengan isinya masih tetap seperti yang ada pada draf awal (tetap mengkomersialisasikan pendidikan) maka akan berdampak : 1) Pendidikan menjadi (barang mewah) mahal yang sulit dijangkau oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat kurang mampu. 2) Rantai kemiskinan semakin mustahil diputuskan oleh pendidikan. 3) Perubahan misi pendidikan yang pada mulanya bertujuan untuk mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat menjadi pola mencari keuntungan.  Civitas akademik lebih tertarik mencari pendapatan daripada mengembangkan pengetahuan. Sehingga di PT lahir fenomena dua kategori dosen, yaitu: “dosen luar biasa” dan “dosen biasa di luar”. 4) memacu konsumerisme dan gaya hidup mewah.  Mahasiswa lebih banyak lagi yang membawa mobil mahal (milik orang tuanya). 5) Memburuknya kualitas SDM dan kepemimpinan masa depan. PT didorong meningkatkan akumulasi kapitalis sebesar-besarnya. PT akan lebih banyak menerima mahasiswa gedongan meski memiliki IQ pas-pasan. Mobilitas sosial vertikal hanya akan menjadi milik orang kaya yang mampu sekolah tinggi, meskipun secara intelektual diragukan.

Pesan Kiai Ali Ma’shum kepada NU


Oleh Akhmad Syarief Kurniawan (Anggota IKASUKA Wilayah Lampung)
 
Nahdlatul Ulama (NU) adalah sebuah organisasi Islam yang terbesar di Indonesia. Organisasi ini lahir pada 16 Rajab 1344 H di Surabaya dan bergerak dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi.
SEJAK berdirinya, NU telah banyak mewarnai sendi-sendi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia, dimulai sejak masa sebelum kemerdekaan hingga masa Reformasi. Alhamdulillah, hingga hari ini NU masih eksis di persada nusantara bahkan luar negeri.
Tradisi keagamaan yang diperankan NU adalah yang berdasarkan pemahaman ahlus sunnah wal jamaah (aswaja) atau dalam konteks ke-Indonesia-an sering disederhanakan dalam kata sunni.
Formulasi pemahaman yang dikembangkan NU menyangkut tiga bidang. Yaitu, pertama, akidah, mengikuti Abu Hasan Al Asy’arie dan Maturidi. Kedua, fikih, mengikuti salah satu Imam madzhab yang empat. Terakhir, tasawuf, mengikuti Junaidi Al Baghdadi dan Imam al Ghazali. Hal diyakini bahwa NU mengidealkan pada kerangka pemahaman yang komprehensif.     
Pada dasawarsa 1980-an dan 1990-an terjadi perubahan yang mengejutkan di dalam lingkungan NU. Perubahan yang paling sering disoroti media massa dan menjadi bahan kajian akademis adalah proses kembali ke khitah 1926 NU menyatakan diri keluar dari politik praktis dan kembali menjadi jam’iyyah diniyyah, organisasi keagamaan, bukan lagi wadah politik.
Dengan kata lain, sejak Muktamar Situbondo (1984), para kiai bebas berafiliasi dengan partai politik mana pun dan menikmati enaknya kedekatan dengan pemerintah. NU tidak lagi dicurigai pemerintah, sehingga segala aktivitas seperti pertemuan dan seminar tidak lagi dilarang bahkan sering difasilitasi.
Perubahan tersebut walau merupakan momentum penting dalam sejarah politik Orde Baru, dapat dipahami sebagai sesuai dengan tradisi politik sunni yang selalu mencari akomodasi dengan penguasa, (Martin Van Bruinessen, 2004).        
Dalam konteks global, NU menjadi duta bangsa memperkenalkan ke berbagai belahan dunia tentang ajaran Islam rahmatan lil ’alamin (rahmat sekalian seluruh alam). Benang merah dari Islam rahmatan lil ’alamin ini adalah untuk mewujudkan perdamaian, semua orang harus bersaudara. Dalam tradisi NU ada tiga model (trilogi) persaudaraan (ukuwwah). Pertama, ukuwwah islamiyyah, artinya persaudaraan yang tumbuh dan berkembang atas dasar keagamaan (Islam), baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional.
Kedua, ukuwwah wathaniyyah, artinya persaudaraan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kebangsaan. Ketiga, ukuwwah basyariyyah, artinya persaudaraan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kemanusiaan. Ketiga ukuwwah ini harus diwujudkan secara berimbang menurut porsinya masing-masing. Satu dengan lainnya tidak boleh dipertentangkan, sebab hanya melalui tiga dimensi ukuwwah inilah rahmatan lil ’alamin akan terealisasi.
Seyogyanya, dalam ber-NU kita mengingat kembali pesan-pesan moral al maghfurlah K.H. Ali Ma’shum Krapyak, Bantul, Jogjakarta, mantan Rois ’Aam PBNU (Pusat) 1981-1984, keterikatan warga nahdliyyin terhadap jam’iyyah (organisasi) NU terletak paling tidak pada lima aspek, (K.H. Ali Ma’shum, 1993).
Yaitu, pertama, ats-tsiqatu bi nahdlatil ulama’. Maksudnya setiap warga harus mempercayai terhadap NU sebagai satu-satunya tuntunan hidup yang benar. Sebagai satu keyakinan yang timbul dari sikap batin tentulah ia menuntut adanya realisasi yang bersifat lahir.
Jadi bukan sekadar percaya, sebab percaya saja belum memastikan adanya realisasi secara lahir. Setelah menyadari dan meyakini selanjutnya perlu bertanya pada diri kita masing-masing, sudahkah sikap lahiriah kita sesuai dengan ajaran NU? Sudahkah tingkah laku kita selaras dengan bimbingan NU? Sudahkah pengabdian kita terhadap pemerintah sejalan dengan rumusan NU? Dan seterusnya.
Kedua, al ma’rifat wal istiqan bi NU. Maksudnya bahwa setiap orang warga harus mengerti tentang NU dengan sungguh-sungguh. Faktor ini penting terutama dalam proses pembentukan keyakinan terhadap NU. Sebab keyakinan yang hanya bersifat alamiah (bukan sekadar ilmu), akan mudah digoyahkan dan hilang dimakan zaman.
Ketiga, al amalu bi ta’mili NU. Setiap warga harus mempraktekkan (berbuat) sesuai dengan ajaran dan tuntunan NU. Tuntunan NU adalah tuntunan Islam yang murni karena bersumber dari Alquran dan hadis.
Dalam ber-madzhab peranan akal diberi kesempatan seluas-luasnya dengan diimbangi bimbingan yang tertib dan sempurna. Di sini praktis harus diawali dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang nampaknya ringan.
Keempat, al-jihadu fi sabili NU. Maksudnya memperjuangkan NU agar tetap lestari dan berkembang pesat. Dalam organisasi NU hanya dikenal adanya pengabdian dan perjuangan. NU tidak mengenal apa itu sukses atau gagal. Kalau kita tenggelam dalam NU, harus berjuang pantang mundur dengan menelusuri benang-benang NU di bawah restu ulama, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surat At Taubah ayat 105.
Kelima, ash shabru fi sabili NU. Artinya sabar dalam ber-NU, baik sabar melakukan tugas, dalam menghadapi rintangan, kegagalan atau sabar ketika berhadapan dengan rayuan-rayuan manusia non-NU dan pihak-pihak yang memusuhi ajaran nabi.

Senin, 05 Maret 2012

TRAINING MANAJEMEN USAHA NELAYAN TRADISIONAL DI DESA SUKARAJA KECAMATAN RAJA BASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Aswaja_Post(1 Maret 2012) Kemarin tanggal 29 Februari 2012 PC. Lakpesdam NU Kabupaten Lampung Selatan melalui Program PNPM Peduli Mengadakan ”Training Manajemen Usaha Nelayan di Desa Sukaraja Kecamatan Raja Basa Kabupaten Setempat. Sasaran kegiatan adalah masyarakat Desa Sukaraja yang telah tergabung kedalam kelompok Pelangi Bahari yang beranggota 21 orang dan Harapan Makmur 21 orang.  Kegiatan ini bertujuan agar nelayan dapat meningkatkan hasil tangkapnya dan ibu-ibu atau anggota perempuan yang tergabung dalam kelompok dapat mengolah hasil tangkapan.  Seperti yang di sampaikan oleh Muslihun, S.Sos Ketua PC.Lakpesdam NU Kabupaten Lampung Selatan pada pembukaan acara tersebut ”harapan saya setelah mengikuti training ini bapak-bapaknya bisa memperbanyak hasil tangkapannya kemudian ibu-ibu yang nunggu dirumah siap untuk mengolah ikan hasil tangkapan bapak-bapaknya menjadi makanan siap konsumsi seperti Bakso Ikan”. tutur Badar sapaan akrab Muslihun.

Sama halnya yang di sampaikan oleh Mutakin selaku CO PNPM Peduli Kabupaten Lampung Selatan ketika ditemui setelah berlangsungnya acara ”Pada kesempatan training kali ini kami bermaksud memberi motivasi kepada nelayan tangkap agar dapat meningkatkan hasil tangkapnya dengan mendatangkan tenaga profesional yang sudah berpengalaman serta ingin memberikan pelatihan pengolahan dan pemasaran bakso ikan yang telah direncanakan kelompok dengan mendatangkan tenaga profesional. Selain itu diberi gambaran tentang tekhnologi yang akan dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yaitu atraktor cumi. Terlihat tadi ketika peserta mengikuti kegiatan simulasi pembuatan Bakso Ikan yang di pandu oleh tenaga ahli dan berpengalaman.

Sekilas kami tulis alur pembuatan bakso ikan yang di praktikkan peserta saat pelatihan :
-       Mempersiapkan tempat dan alat-alat praktik
-       Mendatangkan Ikan segar,yang kemudian dibersihkan.
-       Proses disiangi
-       Difilet
-       Buang kulitnya
-       Pelumatan
-       Penimbangan
-       Penambahan bumbu
-       Pengadonan
-       Pencetakan bakso.
 Setelah melakukan peraktik pembuatan kelapa usaha bakso ikan ini harapannya keluarga nelayan dapat mengolah hasil tangkapan mereka, sehingga mereka tidak tergantung lagi dengan tengkulak tempat biasa mereka menjual ikan hasil tangkapan.  Dengan adanya pelatihan-pelatihan ini nelayan dan keluarga nelayan di ajak untuk bermimpi sukses.  Seperti yang di ungkapkan Titut Sudiono selaku Fasilitator PNPM Peduli pada saat memberikan pelatihan “Kunci Kesuksesan Adalah Punya Mimpi Dan Berani Mengubahnya Menjadi Sebuah Ide Bisnis, Lalu Mulailah Usaha.
Jangan Pernah Takut Gagal, Belajarlah Dari Kegagalan. Karena Kegagalan Adalah Awal Kesuksesan. ayooo bapak-bapak/ ibu bermimpi, karena tanpa adanya mimpi kapan kita bisa menggambarkan kedepan kita mau seperti apa“ ajak Titut kepada peserta.

Sedikit melihat Out-put PNPM Peduli
Setelah dilaksanakan Program PNPM Peduli terlihat cukup banyak perubahan yang dirasakan oleh penerima manfaat maupun tim pelaksana program.  Seperti yang diungkapkan oleh Ali Raden Carita salah satu anggota kelompok Harapan Makmur kepada crew Aswaja_Post ketika ditemui disela-sela training “kami sangat senang adanya bantuan-bantuan seperti ini, karena tidak hanya diberikan bantuan berupa barang tanpa adanya pelatihan, yang kemudian bantuan tersebut sering disalah gunakan. Dengan adanya pelatihan ini saya menjadi merasa dan tau betapa pentingnya berkelompok.  Ungkap Ali.

Sama halnya yang disampaikan Ibu Romlah salah satu anggota kelompok Pelangi Bahari “saya merasakan banyak manfaat setelah mengikuti beberapa kali pertemuan atau pelatihan yang di adakan Lakpesdam ini, salah satunya kemarin-kemarin sebelum ikut pelatihan saya mau ngomong didepan banyak orang gak berani mas, sekarang sedikit-sedikit beranilah”. Ungkap romlah sambil tersenyum sedikit malu namun percaya diri.

Begitu juga halnya banyak manfaat yang dirasakan oleh tim pelaksana PNPM Peduli. Seperti halnya yang disampaikan oleh Ibu Lilik Chotimatul Ahdziyah, S.Ag selaku CO PNPM Peduli Kabupaten Lampung Selatan ketika ditemui crew Aswaja_Post disela-sela Training kemarin “program PNPM Peduli ini, bener-bener mengajak orang yang terlibat didalamnya untuk bangkit.  Banyak tantangan untuk merubah pola fikir masyarakat, dan  jujur itu susah sekali.  Namun dengan semangat kebersamaan baik dalam tim maupun dengan masyarakatnya kami sangat mengutamakan kebersamaan. Jadi seberat apapun tantangan itu, Allah beri jalan untuk mengatasinya. Terang istri Ketua PC.NU Kabupaten Lampung Selatan ini.

PELATIHAN MANAJEMEN USAHA TERNAK BEBEK DI MARGO DADI KECAMATAN SUMBER REJO KABUPATEN TANGGAMUS


Aswaja_Post (28 Februari 2012) Kemarin PC. Lakpesdam NU Kabupaten Tanggamus melalui program PNPM Peduli melaksanakan pelatihan manajemen usaha ternak bebek bertempat di Desa Margo Dadi Kecamatan Sumber Rejo Kabupaten setempat. Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat Desa Margo Dadi yang sudah tergabung dalam kelompok Barokah yang berjumlah 50 orang. Pelatihan ini bertujuan selain untuk meningkatkan pemahaman kelompok penerima manfaat akan pentingnya manajemen dalam suatu organisasi, juga meningkatkan kebersamaan anggota kelompok.

Pada pelatihan ini peserta akan membagi tugas mereka masing-masing. Pembagian tugas ini dilakukan oleh anggota kelompok dengan dampingan  tim PNPM Peduli. Anggota kelompok dibagi sesuai dengan komposisi tugas dalam usaha ternak bebek yaitu bidang pakan bebek, pemeliharaan bebek, pengolahan hasil bebek dan pemasaran hasil bebek.  Seperti yang disampaikan Erlina, S.P selaku PO PNPM Peduli Kabupaten Tanggamus saat berlangsungnya acara pelatihan “Kita akan membagi tugas masing-masing dari anggota kelompok. Harapannya tidak ada anggota yang tidak kebagian kerjaan dalam usaha kelompok ini.  Tidak ada tumpang tindih kerjaan ke satu orang, semuanya harus ambil bagian”.  Kata Erlina.

Sampai pada pertemuan ini, sebanyak 120 ekor bibit bebek pinjaman PC. Lakpesdam NU Kabupaten Tanggamus yang sudah lama ditunggu oleh peternak telah datang dan diterima langsung oleh ketua kelompok Barokah sehari sebelum pelatihan ini. Peternak yang tergabung dalam kelompok Barokah sebelumnya mayoritas berprofesi sebagai petani dan buruh merasa senang karena dengan adanya pelatihan dan bantuan bebek seperti ini mereka bisa mengembangkan usaha kecil. Seperti yang di ungkapkan oleh M. Nasir selaku ketua kelompok “kami bersyukur dan terimakasih atas kepedulian Lakpesdam dan harapan saya bantuan dan pelatihan ini bisa terus dilakukan. Kalu kita melihat jumlah bebek tentu masih sedikit kalau dibanding jumlah anggota 50 orang.  Namun kondisi seperti adalah tantangan bagi kami dalam kelompok harus berupaya mengembangkan bebek ini agar bisa menjadi banyak. Ungkap Nasir dengan optimisnya.

Sama halnya yang di ungkapkan oleh Bapak Selamet Effendy selaku anggota kelompok peternak Barokah ketika Crew Aswaja_Post mewawancarai beliau. Demikian hasil wawancara kami:
Aswaja : Sejak kapan bapak mengikuti pertemuan/pelatihan Program PNPM Peduli?
Selamet : sejak awal atau 7 kali pertemuan.
Aswaja : apa pekerjaan bapak sebelum ada Program PNPM Peduli?
Selamet : Pekerjaan Utama Petani Sawah serta pekerjaan sampingan pengolah dan penjual telor asin
Aswaja : Apa manfaat yang bapak terima selama ada Program PNPM Peduli ?
Selamet :
-         - Menambah pengetahuan dan pengalaman
-         - Sekarang tahu akan pentingnya berkelompok
Aswaja : apa harapan dan impian bapak setelah ada pelatihan-pelatihan yang diadakan PNPM Peduli?
Selamet : Sebelumnya kan saya sudah sering mengolah dan menjual telor asin namun banyak kendala –kendala diantaranya : kekurangan bahan baku (telor), kurang paham mengatur keuangan atau permodalan serta bingung pdalam hal pemasarannya. Jadi harapan saya 1) nantinya kelompok Barokah ini bisa menyediakan secara kelompok bahan baku (telor) jadi saya tidak repot lagi nyari bahan baku, 2) secara bersama kami di kelompok bisa mencari tempat pemasaran telor asin

Anggota kelompok ternak Barokah lainnya Ibu Yuswiyarti ketika diwawancarai :
Aswaja : Sejak kapan Ibu mengikuti pertemuan/pelatihan Program PNPM Peduli?
Yuswiyarti : sejak awal, 7 kali pertemuan.
Aswaja : apa pekerjaan ibu dan suami sebelum ada Program PNPM Peduli?
Yuswiyarti : Ibu Rumah Tangga dan suami bekerja sebagai buruh bangunan.
Aswaja : Apa manfaat yang ibu terima selama ada Program PNPM Peduli ?
Yuswiyarti :
-            Menambah ilmu pengetahuan.
-            Lebih percaya diri bahwa saya bisa memelihara (usaha) bebek.
Aswaja : apa harapan dan impian bapak setelah ada pelatihan-pelatihan yang diadakan PNPM Peduli?
Yuswiyarti : harapan saya kelompok ini bisa berjalan terus. Anggota kelompoknya bisa kompak seperti awal-awal pembentukan ini. Selain itu usaha bebeknya bisa menghasilkan bibit-bibit bebek lagi.