oleh : Arief Fauzi Marzuki (Sekretaris PW GP ANSOR DIY)
PERISTIWA ledakan yang terjadi di Pesantren Umar Bin Khattab (UBK), Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pimpinan Abrori yang diduga mengajarkan teorisme, men coreng lembaga pendidikan Islam yang paling kuno di negeri ini.
Pesantren yang kebanyakan dihuni oleh para kiai dan santri warga nahdliyyin yang notabene sebagai pendiri bangsa ini, sangat dirugikan dengan kejadian di Pesantren UBK tersebut. Pesantren ternyata saat ini dimanfaatkan oleh para kelompok-kelompok yang ingin mengajarkan terorisme, melawan Negara dan ingin menghancurkan NKRI.
Pada Senin 11 Juli 2011, terjadi ledakan yang menewaskan Firdaus, seorang guru, di Ponpes Umar bin Khattab. Pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah korban tewas akibat ledakan atau sebab lain. Sedangkan pihak UBK melarang polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan para santri berusaha menghadang polisi untuk masuk pesantren.
Ketertutupan dan ketidakakomodatifan dengan masyarakat dan pihak aparat menunjukkan pesantren UBK bukan seperti pesantren yang bertradisi di Indonesia. Masyarakat pun paham, bahwa pesantren tersebut bisa dipastikan bukan pesantren yang ada dalam tradisi nahdliyyin.
Pesantren adalah bentuk pendidikan asli Indonesia, yang kehadirannya penuh dengan semangat patriotisme kepada Tanah Air. Bukan malahan merongrong keberadaan NKRI, yang susah payah diperjuangkan oleh para sesepuh kita dari pesantren.
Pesantren merupakan pendidikan Islam tertua. Lahir, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Pesantren juga merupakan media pendidikan seiring masuknya Islam ke Indonesia sejak abad ke 13 M dan mengalami pertumbuhan yang signifikan pada abad-abad berikutnya hingga menjadi agama mayoritas.
Pesantren merupakan pendidikan asli Indonesia yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai lokal, baik fisik maupun tata nilai dengan keislaman sehingga berpadu pada Islam Nusantara yang toleran dan moderat, yang menjadi ciri utama dan khas pesantren Ahlussunnah waljamaah (Aswaja) yang banyak dikelola para ulama Nahdliyyin.
Kemampuan adaptasi ini membuat pesantren dengan mudah diterima oleh masyarakat. Kehadirannya tidak mengganggu tradisi yang ada, sehingga pesantren tidak sekadar menjadi budaya pendidikan, tetapi telah menjadi subkultur tersendiri, menjadi suatu lembaga sosial-budaya yang utuh dan menjadi rujukan masyarakat dalam berpikir dan bertindak.
Kesuksesan tersebut tidak bisa dilepaskan dari penyebar Islam Nusantara dalam mendialektikkan budaya dan agama hingga keduanya bertemu dan saling mengisi. Di sini pesantren punya peran yang kuat di masyarakat Seperti pesantren yang didirikan oleh Raden Rahmat di Ampel Denta Surabaya dan Sunan Giri di Giri. (Imam Jazuli: 2011).
Keberhasilannya menciptakan tradisi belajar antara kyai-santri dalam sebuah komplek pondokan, masjid, rumah kyai atau pengasuh, ditiru berbagai kelompok Islam yang ada di Indonesia. Bahkan, tidak bisa dipungkiri Kementerian Agama RI juga pernah menggunakan model pendidikan seperti pesantren dalam rangka mempunyai bibit unggul dalam belajar keagamaan, seperti program Madrasah Aliyah Program Khusus (MA PK).
Tantantangan Radikalisme
Wakil Ketua Umum PBNU H As’ad Said Ali mengingatkan, umat Islam Indonesia dan kaum santri, pada khususnya, sedang dihadapkan pada dua persoalan besar, yaitu serbuan radikalisme Islam atau fundamentalisme agama di satu sisi dan disisi lain, menghadapi fundamentalisme pasar bebas yang dikenal dengan liberalisme.
Mereka sama-sama fundamentalis, membawa ideologi keras yang tidak bisa dikompromikan dengan budaya setempat. Pertarungan ideologi tersebut memberi andil besar terhadap terjadinya krisis di berbagai bidang kehidupan.
Pesantren juga mengadopsi mo dernitas, meskipun bukan tanpa risiko. Penerimaan budaya modern tanpa reserve dapat menimbulkan kehilangan orientasi, sedangkan penolakan mentah-mentah akan menjadi beku dan kehilangan arah. Prinsip yang dipegang pesantren adalah al muhafadzatu alal qadimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah, yang artinya mempertahankan yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik. Ini merupakan jalan tengah strategi pengembangan kebudayaan yang ideal.
Pesantren, sebagaimana diajarkan oleh para ulama, memiliki relevansi tersendiri dalam menghadapi ancaman kedua macam fundamentalisme ini. Prinsip dan strategi para ulama dan kiai pesantren masih relevan dalam menghadapi krisis identitas saat ini. (NU Online,26/6).
As’ad Ali juga berharap agar umat Islam melakukan evaluasi paradigma pengembangan Islam dan sosial yang dilakukan selama ini, agar sesuai dengan paradigma yang dibangun para ulama terdahulu, dan pesantren bisa menjadi pusat pengembangan budaya, bukan sekadar menjadi konsumen budaya dan pemikiran dari luar.
Dalam situasi dunia yang sedang kacau seperti ini, semestinya kalangan pesantren Indonesia mam pu memberikan berbagai solusi, bahkan alternatif agar tercipta kehidupan dunia yang lebih harmoni dan lebih sejahtera.
Peristiwa di pesantren UBK ini, menjadi pelajaran yang penting bagi pemerintah juga masyarakat luas untuk melakukan koreksi. Untuk yang akan menyantrikan putra-putrinya di pesantren. KH Hasyim Muzadi menyarankan secara sederhana; yaitu dilihat siapa kyainya yang mengasuh, kitab-kitab apa yang diajarkannya, bagaimana para alumninya berkiprah di masyarakat. Kalau tidak diketahui sebelumnya, bisa-bisa anak kita masuk ke dalam kelompok Radikal tapi berbaju pesantren. Wallahua’lam
sumber : http://radarlambar.co.id/opini/6354-pesantren-dan-tantantangan-radikalisme
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Rabu, 11 April 2012
Selasa, 10 April 2012
Ancaman Mendagri
M.Iwan Satriawan (Alumni PMII & Dosen Hukum Tata Negara
Universitas Lampung)
GELOMBANG demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat seakan tiada henti menjelang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) awal April lalu.
Di daerah maupun di pusat (baca: Jakarta), aktivis mahasiswa, buruh, fungsionaris dan kader partai politik, serta wakil kepala daerah ikut berdemonstrasi. Hal ini tampak pada Wakil Wali Kota Surabaya Bambang D.H. dan Wakil Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo.
Merasa gerah dengan tingkah pola bawahannya di daerah yang tidak menjalankan asas kepatutan yang diemban daerah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan ancaman akan menindak kepala daerah yang mendukung aksi demo menentang kenaikan harga BBM. Sanksi terberat adalah pemecatan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Namun, para wakil kepala daerah tersebut bukannya malah surut. Mereka justru menantang secara terbuka Mendagri untuk menggunakan instrumen yang melekat kepadanya untuk melaksanakan ancamannya tersebut.
Kepemilikan Kepala Daerah
Jika ditinjau dari segi hukum tata negara, apakah yang telah dilakukan oleh beberapa wakil kepala daerah selama ini dapat dikatakan melanggar undang-undang sehingga layak untuk dipecat? Menurut penulis, setidaknya ada tiga alasan yang dapat dikemukakan untuk mejawab hal tersebut.
Pertama, sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Dilaksanakannya Pilkada Langsung, maka kepemilikan kepala daerah menjadi setengah dimiliki pusat. Ini sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 20. Sementara setengahnya lagi adalah milik daerah karena dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD atau presiden.
Sehingga, dalam hal ini kepala daerah dapat melaksanakan instrumen yang ada kepadanya, yaitu terdapat pada Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2004 dan UUD 1945 Pasal 28. Di sinilah akar kekacauan pemerintahan di mana Pemerintah Pusat sudah kehilangan wibawanya di daerah.
Hal ini dapat dicontohkan kasus yang melanda Wali Kota Bogor Diani Budiarto dalam kasus GKI Yasmin. Kebijakan Wali Kota Bogor itu jelas-jelas melanggar kebebasan beragama bagi setiap penduduk Indonesia sebagaimana dijamin konstitusi. Kita bertanya balik, apakah ketidakpedulian Pemerintah Pusat (baca: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) atas tindakan Wali Kota Bogor itu bukan merupakan tindakan tidak mendidik dari Pemerintah Pusat?
Bukankah dengan kejadian ini justru Presiden SBY-lah yang telah membuat sejarah hitam dalam catatan kebebasan beragama di NKRI ini? Dalam Pasal 29 UUD 1945 disebutkan, negara menjamin dan melindungi kebebasan beragama dan menjalankan ibadahnya itu bagi setiap warga negaranya. Pelaksanaannya dibebankan kepada pimpinan bangsa dan negara, yakni Presiden.
Alasan Pemberhentian
Kedua, dalam hal penghentian jabatan kepala daerah. Jika mengacu pada Pasal 123 Ayat 1,2,3 dan 4 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dijelaskan bahwa kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Mengenai frasa diberhentikan ini apabila kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 101 PP No. 6 Tahun 2005. Dan, hal ini tanpa persetujuan DPRD, Presiden dapat memberhentikan kepala daerah apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang dihukum minimal 5 tahun atau lebih. Namun, jika tidak, pemberhentian kepala daerah harus melalui usulan DPRD bahwa kepala daerah dianggap melanggar sumpah jabatan dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Ketiga, Pasal 7 Ayat 6 UU 22/2011 tentang APBN 2012 yang menyatakan bahwa harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Berkaca pada bunyi undang-undang ini, apa yang telah dilakukan wakil kepala daerah adalah dalam rangka menjalankan amanat undang-undang. Senyampang bunyi undang-undang ini belum diubah maka tindakan wakil kepala daerah dapat dibenarkan.
Pusat Tidak Berdaya
Dari fenomena tersebut di atas, ketidakberdayaan Pemerintah Pusat dalam mengelola pemerintahan daerah adalah inti dari disharmoni ini. Pemerintah Pusat tidak tegas dan tanggap dalam menjalankan amanat undang-undang. Baik mengenai pemberantasan korupsi hingga tanggung jawab dalam menyejahterakan rakyat.
Seharusnya, kenaikan harga BBM memang tidak serta merta, melainkan setahap demi setahap dan dilakukan pertahun sehingga tidak menimbulkan gejolak di kalangan grass root (akar rumput). Dan, hal ini juga harus diringi dengan kinerja pemerintah yang bersih dan baik, khususnya mengenai penegakkan hukum dan memberantas kemiskinan. sumber : http://www.lampungpost.com/opini/31252-ancaman-mendagri.html
Sabtu, 07 April 2012
RUU Perguruan Tinggi : Lepas Tanggung Jawab Pemerintah Dengan Mengkomersialisasikan Pendidikan
UUD 1945 Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Pasal tersebut sudah jelas, bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pendidikan kepada rakyatnya dengan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk menjangkau biaya pendidikan. namun akibat menguatnya liberalisasi ekonomi dan krisis multidimensi di Indonesia memberikan legitimasi pada pemerintah untuk melakukan komersialisasi pendidikan. penyelenggaraan yang pada mulanya merupakan tanggung jawab negara, kemudian dengan RUU PT tanggung jawab itu akan diserahkan kepada Perguruan Tinggi. Kandungan RUU PT tersebut adalah menginginkan otonomi perguruan tinggi (semua urusan pengelolaan perguruan tinggi diserahkan kepada pihak aparat PT tersebut).
Dengan disahkannya UU PT ini, aset PT bebas disewakan oleh PT dengan biaya mahal dan pihak PT bebas membuat usaha untuk memperoleh biaya pembangunan kampus dan mutu pendidikan di perguruan tinggi. Sehingga PT tidak lagi memiliki budaya akademik melainkan budaya ekonomis. Para dosen tidak lagi memiliki mentalitas pendidikan melainkan mentalitas pedagang.
Rencananya RUU PT akan di sahkan oleh Komisi X DPR pada tanggal 10 April 2012. Sebelum disahkannya RUU PT banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, baik dari kalangan mahasiswa maupun pihak perguruan tinggi swasta. Karena mereka menilai sangat merugikan rakyat kecil dan beberapa ketentuan dinilai merugikan kelangsungan PTS.
Menurut pengamat pendidikan M Abduh Zen bahwa, skema Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) dipayungi pemikiran otonomi PT sehingga gagasan dan semangat yang muncul melepaskan tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan. Hal ini akan menjadi sumber komersialisasi pendidikan tinggi dan akan semakin menjatuhkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Dengan skema seperti yang ada di RUU PT tersebut aparat kampus akan sibuk dengan urusan bisnis dan bahkan iklim akademik kampus tergerus oleh aktivitas bisnis.
Edy suharto menyatakan bahwa, ada beberapa alasan yang mendasari terjadinya komersialisasi pendidikan diantara : 1) swastanisasi; diibaratkan seperti barang-barang konsumsi lainnya, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai public good, melainkan private good yang tidak lagi harus disediakan oleh pemerintah secara massal untuk menjamin harga murah. 2) pemerintah merasa tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai sektor pendidikan. Keadaan ini bisa real pemerintah kekurangan dana namun bisa juga palsu. Artinya, pemerintah bukan tidak mampu, melainkan tidak mau atau tidak memiliki visi untuk berinvestasi di bidang pendidikan. pemerintah lebih suka membelanjakan anggaran untuk membeli mobil mewah dan membangun gedung mewah. 3) pemerintah tidak mampu mengelola pendidikan sebagai sektor publik dengan baik 4) lembaga pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi selama ini tidak memiliki kreativitas dan inovasi sehingga hanya mengandalkan mahasiswa sebagai target utama perolehan dana.
Pesan Kiai Ali Ma’shum kepada NU
Oleh Akhmad Syarief Kurniawan (Anggota IKASUKA Wilayah Lampung)
Nahdlatul Ulama (NU) adalah sebuah organisasi Islam yang terbesar di Indonesia. Organisasi ini lahir pada 16 Rajab 1344 H di Surabaya dan bergerak dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi.
SEJAK berdirinya, NU telah banyak mewarnai sendi-sendi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia, dimulai sejak masa sebelum kemerdekaan hingga masa Reformasi. Alhamdulillah, hingga hari ini NU masih eksis di persada nusantara bahkan luar negeri.
Tradisi keagamaan yang diperankan NU adalah yang berdasarkan pemahaman ahlus sunnah wal jamaah (aswaja) atau dalam konteks ke-Indonesia-an sering disederhanakan dalam kata sunni.
Formulasi pemahaman yang dikembangkan NU menyangkut tiga bidang. Yaitu, pertama, akidah, mengikuti Abu Hasan Al Asy’arie dan Maturidi. Kedua, fikih, mengikuti salah satu Imam madzhab yang empat. Terakhir, tasawuf, mengikuti Junaidi Al Baghdadi dan Imam al Ghazali. Hal diyakini bahwa NU mengidealkan pada kerangka pemahaman yang komprehensif.
Pada dasawarsa 1980-an dan 1990-an terjadi perubahan yang mengejutkan di dalam lingkungan NU. Perubahan yang paling sering disoroti media massa dan menjadi bahan kajian akademis adalah proses kembali ke khitah 1926 NU menyatakan diri keluar dari politik praktis dan kembali menjadi jam’iyyah diniyyah, organisasi keagamaan, bukan lagi wadah politik.
Dengan kata lain, sejak Muktamar Situbondo (1984), para kiai bebas berafiliasi dengan partai politik mana pun dan menikmati enaknya kedekatan dengan pemerintah. NU tidak lagi dicurigai pemerintah, sehingga segala aktivitas seperti pertemuan dan seminar tidak lagi dilarang bahkan sering difasilitasi.
Perubahan tersebut walau merupakan momentum penting dalam sejarah politik Orde Baru, dapat dipahami sebagai sesuai dengan tradisi politik sunni yang selalu mencari akomodasi dengan penguasa, (Martin Van Bruinessen, 2004).
Dalam konteks global, NU menjadi duta bangsa memperkenalkan ke berbagai belahan dunia tentang ajaran Islam rahmatan lil ’alamin (rahmat sekalian seluruh alam). Benang merah dari Islam rahmatan lil ’alamin ini adalah untuk mewujudkan perdamaian, semua orang harus bersaudara. Dalam tradisi NU ada tiga model (trilogi) persaudaraan (ukuwwah). Pertama, ukuwwah islamiyyah, artinya persaudaraan yang tumbuh dan berkembang atas dasar keagamaan (Islam), baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional.
Kedua, ukuwwah wathaniyyah, artinya persaudaraan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kebangsaan. Ketiga, ukuwwah basyariyyah, artinya persaudaraan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kemanusiaan. Ketiga ukuwwah ini harus diwujudkan secara berimbang menurut porsinya masing-masing. Satu dengan lainnya tidak boleh dipertentangkan, sebab hanya melalui tiga dimensi ukuwwah inilah rahmatan lil ’alamin akan terealisasi.
Seyogyanya, dalam ber-NU kita mengingat kembali pesan-pesan moral al maghfurlah K.H. Ali Ma’shum Krapyak, Bantul, Jogjakarta, mantan Rois ’Aam PBNU (Pusat) 1981-1984, keterikatan warga nahdliyyin terhadap jam’iyyah (organisasi) NU terletak paling tidak pada lima aspek, (K.H. Ali Ma’shum, 1993).
Yaitu, pertama, ats-tsiqatu bi nahdlatil ulama’. Maksudnya setiap warga harus mempercayai terhadap NU sebagai satu-satunya tuntunan hidup yang benar. Sebagai satu keyakinan yang timbul dari sikap batin tentulah ia menuntut adanya realisasi yang bersifat lahir.
Jadi bukan sekadar percaya, sebab percaya saja belum memastikan adanya realisasi secara lahir. Setelah menyadari dan meyakini selanjutnya perlu bertanya pada diri kita masing-masing, sudahkah sikap lahiriah kita sesuai dengan ajaran NU? Sudahkah tingkah laku kita selaras dengan bimbingan NU? Sudahkah pengabdian kita terhadap pemerintah sejalan dengan rumusan NU? Dan seterusnya.
Kedua, al ma’rifat wal istiqan bi NU. Maksudnya bahwa setiap orang warga harus mengerti tentang NU dengan sungguh-sungguh. Faktor ini penting terutama dalam proses pembentukan keyakinan terhadap NU. Sebab keyakinan yang hanya bersifat alamiah (bukan sekadar ilmu), akan mudah digoyahkan dan hilang dimakan zaman.
Ketiga, al amalu bi ta’mili NU. Setiap warga harus mempraktekkan (berbuat) sesuai dengan ajaran dan tuntunan NU. Tuntunan NU adalah tuntunan Islam yang murni karena bersumber dari Alquran dan hadis.
Dalam ber-madzhab peranan akal diberi kesempatan seluas-luasnya dengan diimbangi bimbingan yang tertib dan sempurna. Di sini praktis harus diawali dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang nampaknya ringan.
Keempat, al-jihadu fi sabili NU. Maksudnya memperjuangkan NU agar tetap lestari dan berkembang pesat. Dalam organisasi NU hanya dikenal adanya pengabdian dan perjuangan. NU tidak mengenal apa itu sukses atau gagal. Kalau kita tenggelam dalam NU, harus berjuang pantang mundur dengan menelusuri benang-benang NU di bawah restu ulama, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surat At Taubah ayat 105.
Kelima, ash shabru fi sabili NU. Artinya sabar dalam ber-NU, baik sabar melakukan tugas, dalam menghadapi rintangan, kegagalan atau sabar ketika berhadapan dengan rayuan-rayuan manusia non-NU dan pihak-pihak yang memusuhi ajaran nabi.
Sabtu, 25 Februari 2012
Perpustakaan, Siapa Peduli
Dwi Rohmadi Mustofa
Alumni PMII & Wasek PW LP MA`ARIF PROVINSI LAMPUNG
Berita tentang eksistensi perpustakaan di sekolah tampaknya jarang muncul ke ruang publik. Ketika muncul berita Lampung Post (Rabu, 26 Januari 2011) yang memuat data tentang 75% SD/MI di Lampung tak memiliki perpustakaan, tentu saja mengejutkan bagi sebagian pihak yang memiliki perhatian terhadap pendidikan dan perpustakaan. Bagi sebagian masyarakat yang lain mungkin dianggap biasa saja.
Diberitakan, untuk tingkat SMP dan SMA jumlah sekolah yang memiliki perpustakaan relatif lebih baik. Secara umum dapat dikatakan bahwa dari sisi kuantitatif jumlah perpustakaan itu sangat minim. Lalu bagaimana kategori kualitas perpustakaan dari SD/MI yang sudah memilikinya? Pertanyaan lain yang pantas diajukan adalah bagaimana perpustakaan itu dikelola, seberapa banyak sumber daya yang dimiliki, bagaimana pengembangan dan pembinaannya, dan bagaimana warga sekolah memanfaatkannya? Apa saja kontribusi yang diberikan atas eksistensi perpustakaan itu?
Dari yang sedikit SD/MI yang telah memiliki perpustakaan itu, tentu menghadapi berbagai problematika teknis. Tapi itu masih lebih baik, karena tinggal memperbaiki atau meningkatkannya. Yang susah adalah berbicara yang tidak ada. Kalau suatu sekolah tidak memiliki perpustakaan, solusi pertama adalah membangun perpustakaan terlebih dahulu.
Berita Lampung Post juga menyebutkan angka yang agak lebih bagus terungkap dari sekolah-sekolah di Bandar Lampung. Disebutkan dari 245 SD di Bandar Lampung, hanya 151 sekolah yang memiliki perpustakaan; dari 88 MI hanya 26 yang memiliki perpustakaan, dari 114 SMP (91) dan dari 22 MTs (11). Untuk tingkat SMA angka sekolah yang memiliki perpustakaan hampir 100%, yaitu dari 54 SMA ada 53 sekolah yang memiliki perpustakaan.
Walaupun begitu, jumlah perpustakaan di sekolah tersebut dapat dikatakan tidak terlalu menggembirakan. Sebab, data tersebut dari ibukota provinsi. Lalu bagaimana data perpustakaan sekolah dari kabupaten/kota yang lain, jika Bandar Lampung dijadikan tolok ukur?
Berbagai literatur mengungkapkan problematika perpustakaan, baik itu perpustakaan umum, perpustakaan institusi pendidikan, perpustakaan desa, perpustakaan tempat ibadah, dan sebagainya adalah kurangnya perhatian dan komitmen dari para penentu keputusan. Permasalahan ini memberi dampak ikutan pada problem teknis seperti pengadaan bahan pustaka, penyelenggaraan pelayanan, pemeliharaan, dan pengembangan.
Sedangkan di antara institusi yang bertanggung jawab terhadap eksistensi suatu perpustakaan, prakteknya masih kurang sejalan dengan kebutuhan penggunanya. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga berkembang. Bagaimana perpustakaan dapat memanfaatkan kemajuan itu untuk mamkin memperkokoh peran dan kontribusinya bagi kepentingan belajar warganya. Upaya mewujudkan masyarakat belajar dan masyarakat yang berbudaya membaca harus ditopang dengan penyediaan perpustakaan yang memadai.
Perpustakaan pada dasarnya adalah institusi yang harus memiliki karakteristik progresif dan demokratis. Progresif artinya mengikuti kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, menyediakan sumber bacaan yang relevan dengan kebutuhan penggunanya. Apalagi dewasa ini konsep perpustakaan telah berkembang. Jika dahulu perpustakaan dideskripsikan sebagai ruangan atau gedung dengan buku-buku dan rak-rak, sekarang konsep perpustakaan adalah sarana untuk belajar yang mencakup segala sesuatu yang terkait bahan dan materi belajar. Materi koleksi perpustakaan dapat berupa data digital, audio, video, dan sebagainya yang disimpan dalam berbagai medium penyimpanan; kaset, disket, CD, hard disc, flashdisc, dan sebagainya.
Perkembangan mutakhir di bidang teknologi informasi dan komunikasi menjadikan perpustakaan tidak terbatas pada gedung/ruangan. Sumber belajar yang digambarkan sebagai koleksi perpustakaan bisa berada di tempat lain dan diakses melalui internet. Dalam konteks demikian, maka perpustakaan merupakan jaringan data sumber informasi.
Walaupun demikian, perpustakaan dalam arti fisik seperti gedung/ruangan dan buku-buku koleksi masih merupakan kebutuhan masyarakat kita. Keberadaan perpustakaan dalam arti sebagai suatu tempat tidak akan hilang oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Bahkan keduanya saling melengkapi.
Perpustakaan memiliki karakteristik demokratis artinya perpustakaan merupakan suatu tempat di mana setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan aktualisasi dirinya. Perpustakaan bersifat demokratis artinya terbuka dalam memberikan pelayanan, dan senantiasa melakukan perbaikan. Perpustakaan menjadi tempat di mana setiap orang dapat bertemu dengan orang lain yang memiliki kesamaan maksud, yaitu menambah pengetahuan. Mereka dapat berinteraksi dalam suasana saling belajar.
Dalam konsep pendidikan, perpustakaan adalah salah satu sumber belajar. Apa saja yang ada di perpustakaan adalah sumber belajar; orang (pustakawan dan staf perpustakaan, koleksi perpustakaan, sarana penunjang perpustakaan, dan setting ruang).
Dari sudut pandang pelayanan, perpustakaan merupakan suatu urusan jasa layanan. Hal ini mengisyaratkan bahwa perpustakaan harus memberikan pelayanan yang terbaik. Untuk itu diperlukan upaya perbaikan yang terus menerus. Salah satu unsur kunci dalam memberikan pelayanan yang terbaik adalah unsur manusia (pustakawan dan staf perpustakaan).
Pustakawan dan kalangan yang berkecimpung dalam dunia perpustakaan menyadari bahwa kebutuhan pengguna perpustakaan juga terus berkembang. Kebutuhan pengguna jasa layanan perpustakaan akan selalu meningkat seiring perkembangan yang terjadi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Pengguna jasa kian memiliki alternatif untuk memenuhi kebutuhannya akan data dan informasi. Jadi agar eksistensi perpustakaan dapat memberikan kontribusinya yang bermakna bagi penggunanya yang bermaksud belajar, maka perpustakaan harus menjadi perhatian utama institusi induk yang bertanggung jawab.
Membicarakan keberadaan perpustakaan, dari segi jumlah yang memprihatinkan tersebut, kita tidak boleh pesimistis apalagi apatis. Diharapkan, para pihak yang memiliki kewenangan menentukan keputusan terhadap kemajuan dan keberlanjutan suatu perpustakaan memiliki komitmen untuk mewujudkan perpustakaan yang “memadai”.
Dari sisi landasan hukum, perpustakaan memiliki angin segar dengan diundangkannya Undang-undang No 43 Tahun 2007. Sayangnya, sepanjang pengetahuan penulis, efek langsung dan hasil dari UU tersebut belum begitu terasa manfaatnya. Bahkan hingga kini aturan pelaksanaannya masih dalam bentuk rpancangan peraturan pemerintah.
Di kalangan orang-orang yang berkecimpung di dunia perpustakaan, tetap digelorakan semangat dan optimisme untuk membangun perpustakaan yang mampu memberikan kontribusi bagi penggunanya. Berbagai komunitas dan jaringan perpustakaan dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat yang membutuhkan jasa perpustakaan.
Alumni PMII & Wasek PW LP MA`ARIF PROVINSI LAMPUNG
Berita tentang eksistensi perpustakaan di sekolah tampaknya jarang muncul ke ruang publik. Ketika muncul berita Lampung Post (Rabu, 26 Januari 2011) yang memuat data tentang 75% SD/MI di Lampung tak memiliki perpustakaan, tentu saja mengejutkan bagi sebagian pihak yang memiliki perhatian terhadap pendidikan dan perpustakaan. Bagi sebagian masyarakat yang lain mungkin dianggap biasa saja.
Diberitakan, untuk tingkat SMP dan SMA jumlah sekolah yang memiliki perpustakaan relatif lebih baik. Secara umum dapat dikatakan bahwa dari sisi kuantitatif jumlah perpustakaan itu sangat minim. Lalu bagaimana kategori kualitas perpustakaan dari SD/MI yang sudah memilikinya? Pertanyaan lain yang pantas diajukan adalah bagaimana perpustakaan itu dikelola, seberapa banyak sumber daya yang dimiliki, bagaimana pengembangan dan pembinaannya, dan bagaimana warga sekolah memanfaatkannya? Apa saja kontribusi yang diberikan atas eksistensi perpustakaan itu?
Dari yang sedikit SD/MI yang telah memiliki perpustakaan itu, tentu menghadapi berbagai problematika teknis. Tapi itu masih lebih baik, karena tinggal memperbaiki atau meningkatkannya. Yang susah adalah berbicara yang tidak ada. Kalau suatu sekolah tidak memiliki perpustakaan, solusi pertama adalah membangun perpustakaan terlebih dahulu.
Berita Lampung Post juga menyebutkan angka yang agak lebih bagus terungkap dari sekolah-sekolah di Bandar Lampung. Disebutkan dari 245 SD di Bandar Lampung, hanya 151 sekolah yang memiliki perpustakaan; dari 88 MI hanya 26 yang memiliki perpustakaan, dari 114 SMP (91) dan dari 22 MTs (11). Untuk tingkat SMA angka sekolah yang memiliki perpustakaan hampir 100%, yaitu dari 54 SMA ada 53 sekolah yang memiliki perpustakaan.
Walaupun begitu, jumlah perpustakaan di sekolah tersebut dapat dikatakan tidak terlalu menggembirakan. Sebab, data tersebut dari ibukota provinsi. Lalu bagaimana data perpustakaan sekolah dari kabupaten/kota yang lain, jika Bandar Lampung dijadikan tolok ukur?
Berbagai literatur mengungkapkan problematika perpustakaan, baik itu perpustakaan umum, perpustakaan institusi pendidikan, perpustakaan desa, perpustakaan tempat ibadah, dan sebagainya adalah kurangnya perhatian dan komitmen dari para penentu keputusan. Permasalahan ini memberi dampak ikutan pada problem teknis seperti pengadaan bahan pustaka, penyelenggaraan pelayanan, pemeliharaan, dan pengembangan.
Sedangkan di antara institusi yang bertanggung jawab terhadap eksistensi suatu perpustakaan, prakteknya masih kurang sejalan dengan kebutuhan penggunanya. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga berkembang. Bagaimana perpustakaan dapat memanfaatkan kemajuan itu untuk mamkin memperkokoh peran dan kontribusinya bagi kepentingan belajar warganya. Upaya mewujudkan masyarakat belajar dan masyarakat yang berbudaya membaca harus ditopang dengan penyediaan perpustakaan yang memadai.
Perpustakaan pada dasarnya adalah institusi yang harus memiliki karakteristik progresif dan demokratis. Progresif artinya mengikuti kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, menyediakan sumber bacaan yang relevan dengan kebutuhan penggunanya. Apalagi dewasa ini konsep perpustakaan telah berkembang. Jika dahulu perpustakaan dideskripsikan sebagai ruangan atau gedung dengan buku-buku dan rak-rak, sekarang konsep perpustakaan adalah sarana untuk belajar yang mencakup segala sesuatu yang terkait bahan dan materi belajar. Materi koleksi perpustakaan dapat berupa data digital, audio, video, dan sebagainya yang disimpan dalam berbagai medium penyimpanan; kaset, disket, CD, hard disc, flashdisc, dan sebagainya.
Perkembangan mutakhir di bidang teknologi informasi dan komunikasi menjadikan perpustakaan tidak terbatas pada gedung/ruangan. Sumber belajar yang digambarkan sebagai koleksi perpustakaan bisa berada di tempat lain dan diakses melalui internet. Dalam konteks demikian, maka perpustakaan merupakan jaringan data sumber informasi.
Walaupun demikian, perpustakaan dalam arti fisik seperti gedung/ruangan dan buku-buku koleksi masih merupakan kebutuhan masyarakat kita. Keberadaan perpustakaan dalam arti sebagai suatu tempat tidak akan hilang oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Bahkan keduanya saling melengkapi.
Perpustakaan memiliki karakteristik demokratis artinya perpustakaan merupakan suatu tempat di mana setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan aktualisasi dirinya. Perpustakaan bersifat demokratis artinya terbuka dalam memberikan pelayanan, dan senantiasa melakukan perbaikan. Perpustakaan menjadi tempat di mana setiap orang dapat bertemu dengan orang lain yang memiliki kesamaan maksud, yaitu menambah pengetahuan. Mereka dapat berinteraksi dalam suasana saling belajar.
Dalam konsep pendidikan, perpustakaan adalah salah satu sumber belajar. Apa saja yang ada di perpustakaan adalah sumber belajar; orang (pustakawan dan staf perpustakaan, koleksi perpustakaan, sarana penunjang perpustakaan, dan setting ruang).
Dari sudut pandang pelayanan, perpustakaan merupakan suatu urusan jasa layanan. Hal ini mengisyaratkan bahwa perpustakaan harus memberikan pelayanan yang terbaik. Untuk itu diperlukan upaya perbaikan yang terus menerus. Salah satu unsur kunci dalam memberikan pelayanan yang terbaik adalah unsur manusia (pustakawan dan staf perpustakaan).
Pustakawan dan kalangan yang berkecimpung dalam dunia perpustakaan menyadari bahwa kebutuhan pengguna perpustakaan juga terus berkembang. Kebutuhan pengguna jasa layanan perpustakaan akan selalu meningkat seiring perkembangan yang terjadi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Pengguna jasa kian memiliki alternatif untuk memenuhi kebutuhannya akan data dan informasi. Jadi agar eksistensi perpustakaan dapat memberikan kontribusinya yang bermakna bagi penggunanya yang bermaksud belajar, maka perpustakaan harus menjadi perhatian utama institusi induk yang bertanggung jawab.
Membicarakan keberadaan perpustakaan, dari segi jumlah yang memprihatinkan tersebut, kita tidak boleh pesimistis apalagi apatis. Diharapkan, para pihak yang memiliki kewenangan menentukan keputusan terhadap kemajuan dan keberlanjutan suatu perpustakaan memiliki komitmen untuk mewujudkan perpustakaan yang “memadai”.
Dari sisi landasan hukum, perpustakaan memiliki angin segar dengan diundangkannya Undang-undang No 43 Tahun 2007. Sayangnya, sepanjang pengetahuan penulis, efek langsung dan hasil dari UU tersebut belum begitu terasa manfaatnya. Bahkan hingga kini aturan pelaksanaannya masih dalam bentuk rpancangan peraturan pemerintah.
Di kalangan orang-orang yang berkecimpung di dunia perpustakaan, tetap digelorakan semangat dan optimisme untuk membangun perpustakaan yang mampu memberikan kontribusi bagi penggunanya. Berbagai komunitas dan jaringan perpustakaan dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat yang membutuhkan jasa perpustakaan.
PARADIGMA BARU PENDIDIKAN NASIONAL (HAR. TILAAR)
Oleh Dwi Rohmadi Mustofa
Alumni PMII& Wasek PW LP Ma`arif Provinsi Lampung
KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI MASA LALU
Isu-isu utama dalam paradigma baru pendidikan nasional dapat dirangkum dalam pengertian demokratisasi pendidikan. Demokratisi pendidikan, dengan demikian mencakup berbagai aspek antara lain desentralisasi, perencanaan dan manajemen pendidikan, pengembangan pendidikan tinggi, partisipasi masyarakat, dan sebagainya.
Buku “Paradigma Baru Pendidikan Nasional” karangan HAR Tilaar membahas aspek-aspek dalam demokratisasi pendidikan. Di masa lalu, terutama pada Pra Orde Baru, pendidikan sering dijadikan alat indoktrinasi dan sangat kental dengan kepentingan politik. Pendidikan tidak diorientasikan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Nasionalisme menjadi terperangkap dalam makna yang sempit. Praktek pendidikan yang indoktriner menolak segala unsur budaya yang datangnya dari luar. Metodologi pendidikan dengan cara indoktriner memasuki semua jenjang pendidikan.
Pada masa Orde Baru, pendidikan dijadikan sebagai alat penyeragaman-penyeragaman di bidang politik. Hasilnya adalah uniformitas atau keseragaman dalam pola berpikir dan bertindak. Contoh kongkret model pendidikan seperti ini adalah pakaian seragam dan wadah-wadah tunggal organisasi. Masyarakat dengan sendirinya bersifat homogen, lamban, kurang kreatif dan produktif, dan birokrasi kaku.
Singkatnya, pendidikan semacam ini mematikan demokrasi. Hak asasi manusia sering terlanggar demi alasan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Komunikasi politik terhambat karena dominasi suara penguasa. Akibat pendidikan yang mematikan demokrasi seperti ini adalah pemerintahan yang tidak bersih, syarat KKN. Kualitas kehidupan beragama menjadi semu. Moralitas pemimpin merosot, dan toleransi kehidupan beragama luntur. Praktek pendidikan pada masa Orde Baru menonjolkan pencapaian target kuantitatif. Akuntabilitas pendidikan sangat rendah, karena hanya ditentukan oleh penguasa. Pendidikan hanya dipandang sebagai produk birokrasi, dan peranan keluarga serta masyarakat semakin berkurang.
Sejarah panjang pendidikan pada masa Pra Orde Baru dan masa Orde Baru, telah mengantarkan masyarakat Indonesia mengalami krisis, yang bertalian juga dengan krisis ekonomi dan politik pada akhir tahun 1990-an. Masa krisis itulah yang dapat dipandang sebagai refleksi atas kegagalan pendidikan nasional. Para pemimpin dan pemerintah kehilangan kepercayaan dari masyarakatnya.
PENDIDIKAN NASIONAL DI ERA REFORMASI
Bertolak dari pengalaman praktek pendidikan di masa sebelmunya, maka di era reformasi praktek pendidikan mengalami perubahan paradigma. Masyarakat yang ingin diciptakan adalah masyarakat yang adil, makmur, dan tegaknya supremasi hukum. Itulah yang disebut masyarakat madani, suatu bentuk ideal masyarakat yang demokratis. Masyarakat madani dicirikan oleh beberapa hal; antara lain adalah masyarakat yang demokratis, tegaknya hukum, tatanan sosial yang memberikan kesempatan berkembang bagi individu dan lembaga-lembaga sosial yang membuka dari untuk partisipasi dari masyarakat dan mengembangkan potensi anggotanya. Kehidupan bersama dalam masyarakat demokratis adalah kehidupan antar-generasi yang berkesinambungan. Lembaga-lembaga sosial memungkinkan terjadinya keberlanjutan itu, misalnya dalam hal lingkungan hidup, kebudayaan, masalah kependudukan, dan kerukunan hidup antar-bangsa.
Pendidikan pada era ini ditandai dengan keinginan yang sangat kuat untuk mewujudkan masyarakat madani. Suatu masyarakat madani yang bertumpu pada kebudyaaan Indonesia, berproses berkelanjutan, dan bertumpu pada kebhinekaan. Ciri-ciri masyarakat madani tersebut harus dijabarkan pula dalam praktek pendidikan.
Praktek pendidikan nasional yang pada kenyataannya dapat digolongkan dalam tiga lingkungan, yaitu; pendidikan formal, pendidikan non-formal, dan pendidikan informal. Pendidikan nasional sudah seharusnya mengintegrasikan ketiga lingkungan pendidikan tersebut dalam rangka mengantisipasi perkembangan global.
Dewasa ini pendidikan in-formal, justru menempati peranan yang semakin strategis. Pendidikan telah mengglobal menembus batas-batas geografis. Budaya cyber, mengharuskan pula proses pendidikan yang memanfaatkan keunggulan-keunggulan cyber. Penulis buku ini mengajukan tesis untuk meninjau ulang rumusan sistem pendidikan dalam UU pendidikan, yang kurang memberikan pengakuan para peranan pendidikan informal.
Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia baru, maka pendidikan menghadari beberapa tantangan, yang dapat dikelompokkan dalam tantangan yang bersifat internal, maupun eksternal. Tantangan yang bersifat internal antara lain adalah yang menyangkut isu-isu;
- persatuan bangsa; kebanggaan menjadi bangsa Indonesia, bangga dengan kebudayaan Indonesua, dan adanya keteladanan dari para pemimpin
- demokratisasi; adalah bagaimana menghargai hak dan potensi setiap individu dan mengembangkannya; menghargai harkat dan martabat manusia.
- desentralisasi; pendidikan yang memberdayakan masyarakat lokal dengan penggunaan sumber-sumber daya setempat, kurikulum nasional hanya sebagai guideline.
- kualitas pendidikan; perlunya mengembangkan seluruh spektrum inteligensi manusia yang meliputi berbagai aspek kebudayaan, kunci utama peningkatan kualitas adalah para guru sehingga perlu reformasi mendasar pendidikan guru dan penghargaan yang semestinya terhadap profesi guru.
Sedangkan tantangan yang bersifat global meliputi beberapa isu antara lain;
- pendidikan yang kompetitif dan inovatif; persaingan membutuhkan manusia-manusia yang berkualitas, yang untuk itu dihasilkan oleh pendidikan yang kondusif pula. Pribadi kompetitif bukan pribadi egoistik, tapi berkemampuan bekerjasama secara sehat. Selanjutnya adalah kemampuan menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan inovatif. Kompetitif dan inovatif menjadi paradigma baru pendidikan di berbagai negara di dunia. Pendidikan di Asia paling dikenal sebagai pendidikan yang tidak mengembangkan sikap kompetitif dan inovatif.
- identitas lokal; globalisasi merupakan sesuatu yang niscaya terjadi, sehingga diperlukan identitas bangsa, yaitu kebhinekaan budaya Indonesia itu sendiri. Kesadaran akan identitas budaya nasional menjadi landasan perkembangan pribadi peserta didik sekaligus melindungi dari pengaruh-pengaruh negatif dari kebudayaan global. Dalam keadaan tanpa identitas, maka akan sangat mudah dihanyutkan oleh arus globalisasi yang menjurus pada tindakan destruktif. Pendidikan nasional diarahkan pada perdamaian dunia. Reformasi pendidikan memerlukan komitmen politik kongkret dan berkelanjutan.
REPOSISI DAN REAKTUALISASI PENDIDIKAN NASIONAL
Paradigma baru pendidikan nasional yaitu membentuk masyarakat demokratis, kompetitif dan inovatif, dan berkualitas. Untuk itu pendidikan mengembangkan kebhinekaan menuju terciptanya masyarakat yang bersatu dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Program pendidikan harus dijabarkan dalam berbagai program pengembangan pendidikan nasional secara bertahap dan berkelanjutan.
- Redefinisi pendidikan nasional mencakup pengakuan akan pentingnya pendidikan informal.
- Pendidikan adalah proses pemberdayaan
- Pendidikan adalah proses pembudayaan
Reaktualisasi pendidikan nasional menuntut penerapan prinsip-prinsip:
- Partisipasi masyarakat; otonomi lembaga pendidikan dan fungsionalisasi kurikulum nasional yang tepat
- Sumber daya manusia yang profesional
- Sarana dan sumber daya pendidikan penunjang yang memadai
- Aktualisasi sistem pendidikan yang sesuai dengan jiwa desentralisasi.
Penulis buku ini mengungkapkan bahwa pembangunan di era Orde Baru adalah pembangunan tanpa perasaan. Pencapaian pembangunan di bidang ekonomi hanya dinikmati oleh sekelompok kecil anggota masyarakat. Perkembangan ekonomi dicapai melalui program-program yang menjadikan manusia sebagai alat untuk target-target ekonomi dan menyuburkan kekuasaan.
Mengutip pendapat para ahli (Hikam, 1996) buku ini menguraikan ciri-ciri masyarakat madani Indonesia (civil society) antara lain:
- Kesukarelaan; komitmen mewujudkan cita-cita bersama
- Keswasembadaan; tidak tergantung pada negara lain, percaya diri dan bertanggungjawab
- Kemandirian masyarakat yang tinggi terhadap negara
- Kepatuhan terhadap nilai-nilai hukum yang dipatuhi bersama
Realitas kehidupan masyarakat Indonesia kini adalah sangat beragam. Keragaman budaya ini menjadi potensi lahirnya sukuisme dan pandangan-pandangan sempit yang dapat membahayakan kesatuan bangsa. Meskipun demikian kehidupan nyata bukanlah mengasingkan individu dari lingkungan budayanya. Jadi identitas sebagai bangsa Indonesia harus menjadi kesadaran bersama dan kebanggaan bersama.
Budaya KKN di era yang lalu telah melahirkan kekuasaan yang sentralistik. Jika budaya KKN yang negatif ini berlanjut maka akan terjadi krisis sosial, ekonomi, dan politik. Terjadi proses pemiskinan pada sekelompok besar masyarakat. Sebaliknya terjadi proses pengkayaan terhadap sebagian kecil kelompok masyarakat. Di bidang hukum, di era Orde Baru, tidak berlaku bagi penguasa. Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan. Masyarakat madani Indonesia yang diharapkan adalah masyarakat yang memiliki kontrol terhadap kekuasaan.
Pendidikan dan Politik
Berbicara tentang pendidikan dan politik, pendidikan bukan dijadikan sebagai alat politik, sebagaimana terjadi di masa lalu (Orba). Pendidikan tidak terlepas dari politik, dalam arti bahwa ia membutuhkan komitmen politik dari semua elemen bangsa, dan sesungguhnya politik itu sendiri merupakan pendidikan. Menurut Aristoteles, tidak mungkin membicarakan pendidikan terlepas dari konsep kehidupan yang baik (good life)(yaitu politik). Di sini setiap individu memiliki persepsi sendiri tentang apa yang dimaksud dengan kehidupan yang baik. Dengan demikian setiap orang akan memiliki konsep masing-masing tentang pendidikan, yang kemudian berarti pula bahwa pendidikan terletak dalam tatanan politik.
Reposisi Perguruan Tinggi
Dalam buku ini yang membahas mengenai Reposisi Perguruan Tinggi disebutkan pula mengenai “kegilaan” terhadap penggunaan gelar akademik yang tidak pada tempatnya. Penulis buku ini mengungkapkan perlunya kalangan kampus untuk mengedepankan kapasitas dan produktivitas atas predikat dari gelar-gelar akademik. Dengan demikian secara alamiah masyarakat umum nantinya akan menilai gelar akademik sesuai dengan kreativitas dan karya yang diberikan dari orang yang menyandang gelar tersebut.
Kegemaran memburu gelar dipandang dari sisi positif sebagai usaha warga masyarakat untuk mencari pengetahuan dan keinginan untuk maju. Tinggal bagaimana pemerintah membina dan mengembangkan lembaga/perguruan tinggi yang ada, terutama yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Demikian pula mengenai penilaian kualitas suatu perguruan tinggi, disarankan agar penilaian diserahkan atau melibatkan masyarakat dan bukan monopoli dari birokrasi. BAN-PT dianggap memonopoli keabsahan kualitas suatu perguruan tinggi (prodi?). Seharusnya, justru partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dihargai sebagai bentuk sumbangsih anggota masyarakat terhadap pendidikan.
Poin-poin penting yang patut digarisbawahi dari pembahasan isi buku “Paradigma Baru Pendidikan Nasional” ini antara lain:
- paradigma lama pendidikan dipandang tidak sesuai lagi dan harus digantikan dengan paradigma baru pendidikan yang:
- mengedepankan demokratisasi,
- partisipasi dari semua elemen,
- bersifat antisipatif,
- menghargai kebhinekaan,
- perencanaan yang baik,
- pelaksanaan manajemen yang efektif.
Prinsip-prinsip dasar dalam aktualisasi pendidikan nasional dengan paradigma baru adalah:
- Partisipasi masyarakat dalam mengelola pendidikan (community based education)
- Demokratisasi proses pendidikan
- Sumber daya pendidikan yang profesional
- Sumber daya penunjang yang memadai
KESIMPULAN
1. Reformasi pendidikan untuk menghindari terjadinya “lost generation”
2. Desentralisasi di bidang pendidikan, sesuai tuntutan Otonomi Daerah harus dipersiapkan dengan baik, agar peserta didik tidak menjadi korban ketiadaan visi dan kelemahan kebijakan yg tergesa-gesa.
3. Implementasinya perlu disusun program yang komprehensif, bertahap, dan berkelanjutan
4. Perlu dimobilisasi para pemikir lintas ilmu, pemimpin masyarakat dan lembaga negara untuk merumuskan falsafah pendidikan nasional.
Alumni PMII& Wasek PW LP Ma`arif Provinsi Lampung
KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI MASA LALU
Isu-isu utama dalam paradigma baru pendidikan nasional dapat dirangkum dalam pengertian demokratisasi pendidikan. Demokratisi pendidikan, dengan demikian mencakup berbagai aspek antara lain desentralisasi, perencanaan dan manajemen pendidikan, pengembangan pendidikan tinggi, partisipasi masyarakat, dan sebagainya.
Buku “Paradigma Baru Pendidikan Nasional” karangan HAR Tilaar membahas aspek-aspek dalam demokratisasi pendidikan. Di masa lalu, terutama pada Pra Orde Baru, pendidikan sering dijadikan alat indoktrinasi dan sangat kental dengan kepentingan politik. Pendidikan tidak diorientasikan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Nasionalisme menjadi terperangkap dalam makna yang sempit. Praktek pendidikan yang indoktriner menolak segala unsur budaya yang datangnya dari luar. Metodologi pendidikan dengan cara indoktriner memasuki semua jenjang pendidikan.
Pada masa Orde Baru, pendidikan dijadikan sebagai alat penyeragaman-penyeragaman di bidang politik. Hasilnya adalah uniformitas atau keseragaman dalam pola berpikir dan bertindak. Contoh kongkret model pendidikan seperti ini adalah pakaian seragam dan wadah-wadah tunggal organisasi. Masyarakat dengan sendirinya bersifat homogen, lamban, kurang kreatif dan produktif, dan birokrasi kaku.
Singkatnya, pendidikan semacam ini mematikan demokrasi. Hak asasi manusia sering terlanggar demi alasan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Komunikasi politik terhambat karena dominasi suara penguasa. Akibat pendidikan yang mematikan demokrasi seperti ini adalah pemerintahan yang tidak bersih, syarat KKN. Kualitas kehidupan beragama menjadi semu. Moralitas pemimpin merosot, dan toleransi kehidupan beragama luntur. Praktek pendidikan pada masa Orde Baru menonjolkan pencapaian target kuantitatif. Akuntabilitas pendidikan sangat rendah, karena hanya ditentukan oleh penguasa. Pendidikan hanya dipandang sebagai produk birokrasi, dan peranan keluarga serta masyarakat semakin berkurang.
Sejarah panjang pendidikan pada masa Pra Orde Baru dan masa Orde Baru, telah mengantarkan masyarakat Indonesia mengalami krisis, yang bertalian juga dengan krisis ekonomi dan politik pada akhir tahun 1990-an. Masa krisis itulah yang dapat dipandang sebagai refleksi atas kegagalan pendidikan nasional. Para pemimpin dan pemerintah kehilangan kepercayaan dari masyarakatnya.
PENDIDIKAN NASIONAL DI ERA REFORMASI
Bertolak dari pengalaman praktek pendidikan di masa sebelmunya, maka di era reformasi praktek pendidikan mengalami perubahan paradigma. Masyarakat yang ingin diciptakan adalah masyarakat yang adil, makmur, dan tegaknya supremasi hukum. Itulah yang disebut masyarakat madani, suatu bentuk ideal masyarakat yang demokratis. Masyarakat madani dicirikan oleh beberapa hal; antara lain adalah masyarakat yang demokratis, tegaknya hukum, tatanan sosial yang memberikan kesempatan berkembang bagi individu dan lembaga-lembaga sosial yang membuka dari untuk partisipasi dari masyarakat dan mengembangkan potensi anggotanya. Kehidupan bersama dalam masyarakat demokratis adalah kehidupan antar-generasi yang berkesinambungan. Lembaga-lembaga sosial memungkinkan terjadinya keberlanjutan itu, misalnya dalam hal lingkungan hidup, kebudayaan, masalah kependudukan, dan kerukunan hidup antar-bangsa.
Pendidikan pada era ini ditandai dengan keinginan yang sangat kuat untuk mewujudkan masyarakat madani. Suatu masyarakat madani yang bertumpu pada kebudyaaan Indonesia, berproses berkelanjutan, dan bertumpu pada kebhinekaan. Ciri-ciri masyarakat madani tersebut harus dijabarkan pula dalam praktek pendidikan.
Praktek pendidikan nasional yang pada kenyataannya dapat digolongkan dalam tiga lingkungan, yaitu; pendidikan formal, pendidikan non-formal, dan pendidikan informal. Pendidikan nasional sudah seharusnya mengintegrasikan ketiga lingkungan pendidikan tersebut dalam rangka mengantisipasi perkembangan global.
Dewasa ini pendidikan in-formal, justru menempati peranan yang semakin strategis. Pendidikan telah mengglobal menembus batas-batas geografis. Budaya cyber, mengharuskan pula proses pendidikan yang memanfaatkan keunggulan-keunggulan cyber. Penulis buku ini mengajukan tesis untuk meninjau ulang rumusan sistem pendidikan dalam UU pendidikan, yang kurang memberikan pengakuan para peranan pendidikan informal.
Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia baru, maka pendidikan menghadari beberapa tantangan, yang dapat dikelompokkan dalam tantangan yang bersifat internal, maupun eksternal. Tantangan yang bersifat internal antara lain adalah yang menyangkut isu-isu;
- persatuan bangsa; kebanggaan menjadi bangsa Indonesia, bangga dengan kebudayaan Indonesua, dan adanya keteladanan dari para pemimpin
- demokratisasi; adalah bagaimana menghargai hak dan potensi setiap individu dan mengembangkannya; menghargai harkat dan martabat manusia.
- desentralisasi; pendidikan yang memberdayakan masyarakat lokal dengan penggunaan sumber-sumber daya setempat, kurikulum nasional hanya sebagai guideline.
- kualitas pendidikan; perlunya mengembangkan seluruh spektrum inteligensi manusia yang meliputi berbagai aspek kebudayaan, kunci utama peningkatan kualitas adalah para guru sehingga perlu reformasi mendasar pendidikan guru dan penghargaan yang semestinya terhadap profesi guru.
Sedangkan tantangan yang bersifat global meliputi beberapa isu antara lain;
- pendidikan yang kompetitif dan inovatif; persaingan membutuhkan manusia-manusia yang berkualitas, yang untuk itu dihasilkan oleh pendidikan yang kondusif pula. Pribadi kompetitif bukan pribadi egoistik, tapi berkemampuan bekerjasama secara sehat. Selanjutnya adalah kemampuan menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan inovatif. Kompetitif dan inovatif menjadi paradigma baru pendidikan di berbagai negara di dunia. Pendidikan di Asia paling dikenal sebagai pendidikan yang tidak mengembangkan sikap kompetitif dan inovatif.
- identitas lokal; globalisasi merupakan sesuatu yang niscaya terjadi, sehingga diperlukan identitas bangsa, yaitu kebhinekaan budaya Indonesia itu sendiri. Kesadaran akan identitas budaya nasional menjadi landasan perkembangan pribadi peserta didik sekaligus melindungi dari pengaruh-pengaruh negatif dari kebudayaan global. Dalam keadaan tanpa identitas, maka akan sangat mudah dihanyutkan oleh arus globalisasi yang menjurus pada tindakan destruktif. Pendidikan nasional diarahkan pada perdamaian dunia. Reformasi pendidikan memerlukan komitmen politik kongkret dan berkelanjutan.
REPOSISI DAN REAKTUALISASI PENDIDIKAN NASIONAL
Paradigma baru pendidikan nasional yaitu membentuk masyarakat demokratis, kompetitif dan inovatif, dan berkualitas. Untuk itu pendidikan mengembangkan kebhinekaan menuju terciptanya masyarakat yang bersatu dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Program pendidikan harus dijabarkan dalam berbagai program pengembangan pendidikan nasional secara bertahap dan berkelanjutan.
- Redefinisi pendidikan nasional mencakup pengakuan akan pentingnya pendidikan informal.
- Pendidikan adalah proses pemberdayaan
- Pendidikan adalah proses pembudayaan
Reaktualisasi pendidikan nasional menuntut penerapan prinsip-prinsip:
- Partisipasi masyarakat; otonomi lembaga pendidikan dan fungsionalisasi kurikulum nasional yang tepat
- Sumber daya manusia yang profesional
- Sarana dan sumber daya pendidikan penunjang yang memadai
- Aktualisasi sistem pendidikan yang sesuai dengan jiwa desentralisasi.
Penulis buku ini mengungkapkan bahwa pembangunan di era Orde Baru adalah pembangunan tanpa perasaan. Pencapaian pembangunan di bidang ekonomi hanya dinikmati oleh sekelompok kecil anggota masyarakat. Perkembangan ekonomi dicapai melalui program-program yang menjadikan manusia sebagai alat untuk target-target ekonomi dan menyuburkan kekuasaan.
Mengutip pendapat para ahli (Hikam, 1996) buku ini menguraikan ciri-ciri masyarakat madani Indonesia (civil society) antara lain:
- Kesukarelaan; komitmen mewujudkan cita-cita bersama
- Keswasembadaan; tidak tergantung pada negara lain, percaya diri dan bertanggungjawab
- Kemandirian masyarakat yang tinggi terhadap negara
- Kepatuhan terhadap nilai-nilai hukum yang dipatuhi bersama
Realitas kehidupan masyarakat Indonesia kini adalah sangat beragam. Keragaman budaya ini menjadi potensi lahirnya sukuisme dan pandangan-pandangan sempit yang dapat membahayakan kesatuan bangsa. Meskipun demikian kehidupan nyata bukanlah mengasingkan individu dari lingkungan budayanya. Jadi identitas sebagai bangsa Indonesia harus menjadi kesadaran bersama dan kebanggaan bersama.
Budaya KKN di era yang lalu telah melahirkan kekuasaan yang sentralistik. Jika budaya KKN yang negatif ini berlanjut maka akan terjadi krisis sosial, ekonomi, dan politik. Terjadi proses pemiskinan pada sekelompok besar masyarakat. Sebaliknya terjadi proses pengkayaan terhadap sebagian kecil kelompok masyarakat. Di bidang hukum, di era Orde Baru, tidak berlaku bagi penguasa. Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan. Masyarakat madani Indonesia yang diharapkan adalah masyarakat yang memiliki kontrol terhadap kekuasaan.
Pendidikan dan Politik
Berbicara tentang pendidikan dan politik, pendidikan bukan dijadikan sebagai alat politik, sebagaimana terjadi di masa lalu (Orba). Pendidikan tidak terlepas dari politik, dalam arti bahwa ia membutuhkan komitmen politik dari semua elemen bangsa, dan sesungguhnya politik itu sendiri merupakan pendidikan. Menurut Aristoteles, tidak mungkin membicarakan pendidikan terlepas dari konsep kehidupan yang baik (good life)(yaitu politik). Di sini setiap individu memiliki persepsi sendiri tentang apa yang dimaksud dengan kehidupan yang baik. Dengan demikian setiap orang akan memiliki konsep masing-masing tentang pendidikan, yang kemudian berarti pula bahwa pendidikan terletak dalam tatanan politik.
Reposisi Perguruan Tinggi
Dalam buku ini yang membahas mengenai Reposisi Perguruan Tinggi disebutkan pula mengenai “kegilaan” terhadap penggunaan gelar akademik yang tidak pada tempatnya. Penulis buku ini mengungkapkan perlunya kalangan kampus untuk mengedepankan kapasitas dan produktivitas atas predikat dari gelar-gelar akademik. Dengan demikian secara alamiah masyarakat umum nantinya akan menilai gelar akademik sesuai dengan kreativitas dan karya yang diberikan dari orang yang menyandang gelar tersebut.
Kegemaran memburu gelar dipandang dari sisi positif sebagai usaha warga masyarakat untuk mencari pengetahuan dan keinginan untuk maju. Tinggal bagaimana pemerintah membina dan mengembangkan lembaga/perguruan tinggi yang ada, terutama yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Demikian pula mengenai penilaian kualitas suatu perguruan tinggi, disarankan agar penilaian diserahkan atau melibatkan masyarakat dan bukan monopoli dari birokrasi. BAN-PT dianggap memonopoli keabsahan kualitas suatu perguruan tinggi (prodi?). Seharusnya, justru partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dihargai sebagai bentuk sumbangsih anggota masyarakat terhadap pendidikan.
Poin-poin penting yang patut digarisbawahi dari pembahasan isi buku “Paradigma Baru Pendidikan Nasional” ini antara lain:
- paradigma lama pendidikan dipandang tidak sesuai lagi dan harus digantikan dengan paradigma baru pendidikan yang:
- mengedepankan demokratisasi,
- partisipasi dari semua elemen,
- bersifat antisipatif,
- menghargai kebhinekaan,
- perencanaan yang baik,
- pelaksanaan manajemen yang efektif.
Prinsip-prinsip dasar dalam aktualisasi pendidikan nasional dengan paradigma baru adalah:
- Partisipasi masyarakat dalam mengelola pendidikan (community based education)
- Demokratisasi proses pendidikan
- Sumber daya pendidikan yang profesional
- Sumber daya penunjang yang memadai
KESIMPULAN
1. Reformasi pendidikan untuk menghindari terjadinya “lost generation”
2. Desentralisasi di bidang pendidikan, sesuai tuntutan Otonomi Daerah harus dipersiapkan dengan baik, agar peserta didik tidak menjadi korban ketiadaan visi dan kelemahan kebijakan yg tergesa-gesa.
3. Implementasinya perlu disusun program yang komprehensif, bertahap, dan berkelanjutan
4. Perlu dimobilisasi para pemikir lintas ilmu, pemimpin masyarakat dan lembaga negara untuk merumuskan falsafah pendidikan nasional.
Langganan:
Postingan (Atom)
